Pemeringkatan Perguruan Tinggi dari Tahun 2015 sampai 2019
![]() |
Ristekdikti |
Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia baru saja mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2019 pada Jumat (16/8) Gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta. Klasterisasi ini dilakukan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti guna meningkatkan kualitas perguruan tinggi sekaligus menjadi dasar bagi Kemenristekdikti untuk memberikan kebijakan sesuai kapasitas setiap klaster perguruan tinggi tersebut.
“Tujuan kami ingin mendorong perguruan tinggi Indonesia semakin maju dan masuk ke kelas dunia. Dorongan ini menjadi sangat penting. Kalau kita sudah sampaikan ini, kita bisa lakukan pemetaan. Tujuannya pemetaan perguruan tinggi Kemenristekdikti bagaimana membuat kebijakan masing-masing yang ada di perguruan tinggi nanti, supaya nanti ke depan kita bisa mewujudkan perguruan tinggi berkualitas,” ungkap Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir yang mengumumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia 2019 sekaligus meluncurkan Buku Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di pada Jumat (16/8)
Berikut kami rekap informasi pemeringkatan perguruan tinggi mulai dari awal dimulainya pemeringkatan yaitu tahun 2019 sampai pemeringkatan terbaru 2019. Kami tambahkan pemeringkatan khusus untuk perguruan tinggi yang berada di NTB mulai tahun 2015 sampai 2018
PEMERINGKATAN 2015
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 492.A/M/Kp/Viii/2015 Tentang Klasifikasi Dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi Di Indonesia Tahun 2015, DIKTI melakukan pemeringkatan terhadap 3.320 (tiga ribu tiga ratus dua puluh) perguruan tinggi di Indonesia berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. kualitas sumber daya manusia;
b. kualitas manajemen;
c. kualitas kegiatan kemahasiswaan; dan
d. kualitas penelitian dan publikasi ilmiah
Berita lebih lanjut di link berikut
PEMERINGKATAN 2016
Pemeringkatan dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh Kemenristekdikti berdasarkan pada penilaian akademik dan non akademik. Pada tahun ini, perguruan tinggi, baik negeri dan swasta yang masuk dalam pemeringkatan tersebut, total berjumlah 3244.
Adapun indikator yang digunakan adalah, kualitas dosen (12%), dengan menghitung jumlah dosen berpendidikan doktor, lektor kepala dan guru besar, serta kecukupan dosen tetap (18%). Indikator lain adalah akreditasi (30%), baik institusi maupun jumlah program studi terakreditasi A maupun B.
Indikator berikutnya adalah kualitas atau prestasi kegiatan kemahasiswaan (10%), dan indikator yang terakhir adalah, kualitas kegiatan penelitian (30%) dengan menghitung capaian kinerja penelitian sesuai kreteria yang ditentukan serta jumlah dokumen yang terindeks scopus.
Berita lebih lanjut di link berikut
PEMERINGKATAN 2017
![]() |
Pemeringkatan 2017 |
Hasil pemeringkatan terhadap 3.320 (tiga ribu tiga ratus dua puluh) perguruan tinggi di Indonesia dilakukan, berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. kualitas sumber daya manusia;
b. kualitas manajemen;
c. kualitas kegiatan kemahasiswaan; dan
d. kualitas penelitian dan publikasi ilmiah
Menurut Menristekdikti, daftar klasterisasi PT yang telah dikeluarkan Kemenristekdikti secara resmi untuk menjadi data yang dapat digunakan sebagai informasi valid bagi masyarakat
Pada tahun 2017, dihasilkan 5 (lima) klaster PT di Indonesia, dengan komposisi: klaster 1 berjumlah 14 PT; klaster 2 berjumlah 78; klaster 3 berjumlah 691, klaster 4 berjumlah 1,989, dan klaster 5 berjumlah 290
Berita lebih lanjut di link berikut
PEMERINGKATAN 2018
![]() |
Pemeringkatan 2018 |
Pada tahun 2018, terdapat penambahan satu komponen utama yaitu Kinerja Inovasi. Oleh karena itu, komponen utama yang digunakan untuk menilai performa perguruan tinggi Indonesia mencakup 5 (lima) komponen utama, yaitu:
a) Kualitas SDM, yang mencakup prosentase jumlah dosen berpendidikan S3, prosentase jumlah lektor kepala dan guru besar, dan rasio mahasiswa terhadap dosen;
b) Kualitas Kelembagaan, yang mencakup akreditasi institusi dan program studi, jumlah program studi terakreditasi internasional, jumlah mahasiswa asing, serta jumlah kerjasama perguruan tinggi ;
c) Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan, yang mencakup kinerja kemahasiswaan;
d) Kualitas Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, yang mencakup kinerja penelitian, kinerja pengabdian pada masyarakat, dan jumlah artikel ilmiah terindeks scopus per jumlah dosen dan
e) Kualitas inovasi, yang mencakup kinerja inovasi.
Perubahan/penambahan indikator pada beberapa komponen utama dibandingkan pada tahun sebelumnya diharapkan komponen utama tersebut dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut
Klasterisasi ini juga dapat dijadikan dasar bagi Kemenristekdikti untuk melakukan pembinaan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, penyusunan kebijakan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, serta memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai performa perguruan tinggi di Indonesia
Perguruan Tinggi Non-Vokasi dibawah Kemenristekdikti dibagi dalam 5 (lima) klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi Klaster 1 berjumlah 14; Kluster 2 berjumlah 72 perguruan tinggi; Kluster 3 berjumlah 299 perguruan tinggi; Kluster 4 berjumlah 1.470 perguruan tinggi dan 155 perguruan tinggi masuk pada klaster 5
Berita lebih lanjut ke link berikut
PEMERINGKATAN 2019
Menristekdikti menegaskan tidak ada pembagian antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), yang penting adalah kualitasnya.
Pemeringkatan Perguruan Tinggi 2019 berfokus pada indikator atau penilaian yang berbasis Output – Outcome Base, yaitu dengan melihat
1. Kinerja Masukan dengan bobot 40 persen yang meliputi kinerja Input (15 persen) dan Proses (25 persen), serta
2. Kinerja Luaran dengan bobot 60 persen yang meliputi Kinerja Output (25 persen), dan Outcome (35 persen).
Tahun 2019, Kemenristekdikti mengeluarkan hasil klasterisasi perguruan tinggi dalam 2 kategori yaitu:
- Perguruan Tinggi Non-Vokasi (pendidikan akademik), yang terdiri dari Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi
- Perguruan Tinggi Vokasi, yang terdiri dari Politeknik dan Akademi.
Perguruan Tinggi Non-Vokasi dengan jumlah sebanyak 2.141 perguruan tinggi dibawah Kemenristekdikti diperoleh 5 (lima) klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi Klaster 1 berjumlah 13 perguruan tinggi; Klaster 2 berjumlah 70 perguruan tinggi; Klaster 3 berjumlah 338 perguruan tinggi, Klaster 4 berjumlah 955 perguruan tinggi, dan Klaster 5 berjumlah 765 perguruan tinggi
Berita lebih lanjut ke link berikut
BONUS PEMERINGKATAN DARI TAHUN 2015 SAMPAI TAHUN 2018 KHUSUS UNTUK KAMPUS DI WILAYAH NTB
Post a Comment for "Pemeringkatan Perguruan Tinggi dari Tahun 2015 sampai 2019"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...