Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2022 (PO SERDOS 2022)


Kingramli.com - Ditjendiktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali mengeluarkan Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (PO SERDOS) Tahun 2022. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor 101/E/KPT/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2022

PO Serdos Tahun 2022 ini merupakan penyempurnaan dari PO Serdos Tahun 2021 yaitu untuk mengakomodir proses pelaksanaan sertifikasi dosen. Karena merupakan penyempurnaan maka ada beberapa perubahan dan penambahan di beberapa tempat di PO Serdos 2022 ini.

Berikut adalah beberapa perubahan di PO Serdos 2022. Dibagian yang merupakan landasan hukum dari PO Serdos yaitu dibagian Mengingat, ada perubahan mendasar mulai dari poin nomor 6 (enam) dan seterusnya dan juga ada pengurangan poin dari 15 poin menjadi 14 poin.(Mulai halaman 2 dan seterusnya)

Berikutnya dibagian persyaratan peserta. Terdapat perubahan penting di poin monor 4 yaitu pencoretan kalimat sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos. Pencoretan kalimat ini disambut dengan baik oleh dosen yang sebelumnya terkendala oleh poin ini. (halaman 10)

Berikutnya di bagian Dosen berstatus Tugas Belajar dan Ijin Belajar. Perubahannya menjadi Dosen dengan status tugas belajar, skor penilaian persepsional dari unsur mahasiswa diberi nilai rerata 4,0 dan butir 3 pada unsur penilaian pengajaran yaitu Interaksi dalam proses pembelajaran diberi skor 4. (halaman 10)

Kemudian dibagian Kelembagaan Serdos. Terdapat penambahan kalimat di paragraf ke empat untuk menegaskan tugas pimpinan perguruan tinggi yaitu Pemimpin Perguruan Tinggi secara ex-officio bertindak sebagai Ketua PSD PTPS. (halaman 12-13)

Berikutnya di bagian Dokumen Portofolio untuk Penetapan DYS. Di paragraf ke 3 ada perubahan terkait Nilai Ambang Batas TKBI. Nilai ambang batas (passing grade) TKBI adalah lebih besar atau sama dengan 455 untuk hasil Test of English as a Foreign Language (TOEFL®) jenis ITP/PBT/ RPdT, 137 untuk TOEFL jenis CBT, 47 untuk TOEFL jenis iBT, atau 4,5 untuk International English Language Testing System (IELTS). (halaman 18)

Berikutnya di halaman 32 terdapat pencoretan point nomor 2 yang sebelum ada di PO Serdos 2021 sehingga poin nomor menjadi poin nomor 2 di PO Serdos 2022. Kemudian di halaman 33 pada poin nomor 4 terdapat penambahan redaksi Jika rekonsiliasi tidak tercapai maka keputusan kelulusan DYS menjadi kewenangan Ketua PSD PTPS. Selebihnya tidak ada perubahan yang signifikan

Untuuk lebih jelasnya, berikut adalah salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 101/E/KPT/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2022

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 101/E/KPT/2022
TENTANG
PEDOMAN OPERASIONAL SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI,


Menimbang :
  1. bahwa pedoman sertifikasi pendidik untuk dosen sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 90/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen perlu disempurnakan untuk mengakomodir pelaksanaan sertifikasi dosen;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 40);
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173);
  11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1149);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555);
  14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN OPERASIONAL SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN.

KESATU : Menetapkan pedoman operasional sertifikasi pendidik untuk dosen yang selanjutnya disebut Pedoman Opersional Serdos sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA : Pedoman Operasional Serdos sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi dosen.

KETIGA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 90/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2022
Pit. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI,
TTD.
NIZAM
NIP 196107061987101001


SALINAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 101/E/KPT/2022 TENTANG PEDOMAN OPERASIONAL SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa arah kebijakan dan strategi pendidikan dan kebudayaan dalam rangka mendukung pencapaian 9 (sembilan) Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita Kedua) dan tujuan Kemendikbudristek melalui Kebijakan Merdeka Belajar adalah mewujudkan cita-cita untuk menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia, yang dicirikan oleh angka partisipasi yang tinggi di seluruh jenjang pendidikan, hasil pembelajaran berkualitas, dan mutu pendidikan yang merata baik secara geografis maupun status sosial ekonomi.

Kemendikbudristek telah mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi antara lain: tantangan dalam pemajuan pendidikan berkenaan dengan ekosistem pendidikan, guru/dosen, pedagogi, dan kurikulum/program. Tantangan Pemajuan Pendidikan antara lain: memerdekakan pembelajaran sebagai beban menjadi pembelajaran sebagai pengalaman menyenangkan, memerdekakan pendidik (guru dan dosen) sebagai penerus pengetahuan menjadi sebagai fasilitator pembelajaran, memerdekakan pedagogi, kurikulum, dan asesmen yang dikendalikan oleh konten menjadi berbasis kompetensi dan nilai-nilai, memerdekakan pendekatan pedagogi yang bersifat pukul rata (one size fits all) menjadi berpusat pada peserta didik dan personalisasi, memerdekakan pembelajaran manual/tatap muka menjadi pembelajaran yang difasilitasi oleh teknologi (daring), memerdekakan program-program pendidikan yang dikendalikan oleh pemerintah menjadi program yang relevan bagi industri dan dunia kerja, memerdekakan pendidikan yang dibebani oleh perangkat administrasi menjadi bebas untuk berinovasi, memerdekakan ekosistem pendidikan yang dikendalikan pemerintah menjadi ekosistem yang diwarnai oleh otonomi dan partisipasi aktif (agency) semua pemangku kepentingan.

Dosen merupakan salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman dan taqwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS), untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 1 ayat 2). Sedangkan profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Salah satu masalah penyebab utama rendahnya hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi adalah kurang berkembangnya potensi dosen sebagaimana tersebut dalam Renstra Kemendikbudristek 2020-2024 adalah karena beban administrasi dosen yang tinggi, keharusan melaksanakan keseluruhan tridarma oleh semua dosen, di mana tridarma perguruan tinggi seharusnya menjadi misi di tingkat institusi, bukan misi individu setiap dosen.

Untuk mengatasi hal tersebut, seorang dosen seharusnya hanya bertugas untuk melakukan validasi terhadap data/dokumen di pangkalan data pendidikan tinggi, sedangkan pengisian datanya dilakukan oleh petugas administrasi/tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu dosen dapat berkontribusi dalam pelaksanaan dan pengembangan kegiatan tridarma perguruan tinggi dengan memilih darma mana yang akan menjadi pokok untuk dilaksanakan sesuai dengan passion dosen yang bersangkutan.

Adapun masalah lainnya yang menjadi penyebab utama rendahnya hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi adalah lemahnya kompetensi dosen sebagai pendidik yang dapat dilihat dari pola rekrutmen dosen berbasis kualifikasi akademik, bukan berbasis kompetensi ataupun pengalaman di dunia usaha/dunia industri dan keterbatasan pengetahuan dosen tentang praktik-praktik di dunia usaha/dunia industri.

Kompetensi pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial yang diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kompetensi pedagogik mengacu kepada kemampuan dalam proses belajar mengajar, kompetensi sosial mengacu kepada kemampuan berkomunikasi baik tulisan maupun lisan, kompetensi profesional mengacu kepada kemampuan bidang ilmu yang ditekuni dan kompetensi kepribadian mengacu kepada kemampuan sikap dan tindakan dalam berbagai situasi dan kondisi. Kompetensi dosen ini harus selalu ditingkatkan seiring dengan perkembangan IPTEKS.

Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi penting bagi seorang dosen sebagai pendidik dalam pengelolaan pembelajaran. Indikasi rekam jejak dosen dalam mengelola proses pembelajaran dapat ditunjukkan melalui sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan/atau Program Applied Approach (AA). Guna meningkatkan kompetensi sosialnya, dosen wajib mempunyai kemampuan berkomunikasi lisan maupun tulisan baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris sebagai salah satu bahasa internasional yang paling banyak digunakan di dunia. Kemampuan berbahasa Inggris ini dapat dijadikan salah satu indikator yang terukur dari kemampuan sosial. Indikator kemampuan lain yang relevan dengan bidang keilmuan dosen adalah kemampuan akademik dosen yang ditunjukkan oleh hasil tes potensi akademik. Dengan demikian kepemilikan sertifikat Pekerti/AA, hasil tes kemampuan berbahasa Inggris dan hasil tes kemampuan dasar akademik yang diperoleh semenjak menjadi dosen merupakan persyaratan untuk mengikuti Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

Di samping itu, sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, dosen memiliki otonomi, kebebasan dan integritas akademik. Dosen wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan tindak plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah. Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya pihak lain yang diakui sebagai karya sendiri, tanpa menyebutkan sumbemya secara tepat dan memadai. Dosen yang melanggar integritas akademik diberikan sanksi akademik sebagai bagian dari pembinaan profesionalisme dosen.

Penilaian persepsional didasarkan atas persepsi mahasiswa, teman sejawat dan atasan serta diri sendiri untuk menilai tingkat penguasaan kompetensi dosen. Mahasiswa yang menilai adalah mahasiswa yang pernah berinteraksi dalam proses pembelajaran dengan dosen yang dinilai. Demikian halnya penilai dari sejawat dosen. Oleh karena penilaian ini didasarkan atas persepsi selama berinteraksi antara dosen dengan para penilai, maka penilaian ini disebut penilaian persepsional.

Kualifikasi akademik, unjuk kerja, dan tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana yang dinilai oleh penilai persepsional, serta pernyataan kontribusi dari diri sendiri melalui narasi Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) yang dinilai oleh Asesor, secara bersama-sama mengindikasikan profesionalisme dosen. Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik. Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan tunjangan serta maslahat yang terkait dengan profesionalisme seorang dosen. Pemberlakuan sertifikat dan pembayaran tunjangan atau pembatalannya diatur sesuai peraturan perundang-undangan.


B. Tujuan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos)

Serdos adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Serdos bertujuan untuk (1) menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas, (2) melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan (5) meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindak plagiat. Peta Konsep Sertifikasi secara ringkas disajikan pada Gambar 1.1.



C. Tindak Lanjut Program Serdos

Agar peningkatan mutu pendidikan tinggi sebagai tujuan Program Serdos tercapai, maka tindak lanjutnya adalah:
  1. Dosen wajib meningkatkan dan mengembangkan profesionalismenya secara terns menerus, dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  2. Perguruan tinggi wajib memberikan akses kepada dosen terhadap sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, agar dosen dapat meningkatkan kompetensi dan mengembangkan profesionalismenya.


BAB II
SISTEM SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (SERDOS)


A. Strategi Serdos

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi guna memperoleh sertiflkat pendidik. Uji kompetensi ini dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk memberikan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, yang diuraikan sebagai berikut.
  1. Portofolio sebagai Ukuran Profesionalisme

    Portofolio menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen adalah kumpulan dokumen yang terdiri dari (1) kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridarma Perguruan Tinggi; (2) persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan (3) pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi.

    Penilaian persepsional dilakukan oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri. Mahasiswa diminta menilai kompetensi pedagogis dosen yang mengajarnya, karena mahasiswa dianggap sebagai pihak yang langsung merasakan sejauh mana dosen memiliki kompetensi yang diperlukan untuk dapat mengajar dengan baik. Teman sejawat diminta menilai, karena kompetensi dosen dapat dirasakan dalam rapat-rapat resmi program studi atau jurusan, atau dalam perbincangan sehari-hari.

    Atasan diminta menilai, karena diyakini mereka dapat merasakan sejauh mana dosen memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya. Diri sendiri juga diminta menilai, karena diri sendirilah yang seharusnya paling tahu tentang kompetensinya.

    Penilaian kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi dilakukan dengan cara dosen diminta mendeskripsikan dalam bentuk Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) sesuai dengan passion dosen yang bersangkutan. Dokumen PDD-UKTPT ini akan dinilai oleh Asesor sebagai penilaian dari luar perguruan tinggi dosen. Diharapkan dosen jujur dalam menyampaikannya, karena penyampaian pernyataan ini adalah dalam rangka mendeskripsikan rekam jejak akademiknya.

  2. Sistem Penilaian

    Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian internal dan eksternal. Penilaian internal terdiri dari dua bagian yaitu penilaian empirikal dan persepsional. Sedangkan penilaian eksternal adalah penilaian Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) oleh asesor di Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS).
    1. Penilaian Internal
      Penilaian internal dikelompokkan menjadi dua bagian, sebagai berikut.
      1. Bagian pertama, Penilaian Empirikal, adalah penilaian yang terkait dengan kualifikasi akademik, jabatan akademik, dan kepangkatan/golongan ruang/Inpassing yang telah diunggah dan tersedia di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
      2. Bagian kedua, Penilaian Persepsional, adalah penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan, dan diri sendiri. Pada penilaian persepsional ini, penilai dari teman sejawat dosen juga harus dapat memberikan pernyataan tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam suatu kegiatan penelitian, publikasi kaiya ilmiah, atau pengabdian kepada masyarakat.
    2. Penilaian Eksternal
      Penilaian eksternal adalah penilaian oleh Asesor di PTPS terhadap kemampuan personal dosen yang ditunjukkan melalui Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT). Dokumen PDD-UKTPT dituangkan dalam bentuk audio visual dan narasi teks yang menggambarkan diri dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi.


B. Prasyarat Keberhasilan Sistem Penilaian

Hasil penilaian portofolio dosen akan valid hanya bila penilaian terhadap seluruh komponen penilaian persepsional dan personal dilakukan dengan jujur. Jadi kejujuran dosenyang disertifikasi (DYS), mahasiswa, teman sejawat dan atasan dalam menilai merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan sistem penilaian ini. Kejujuran merupakan salah satu nilai karakter yang hendak dibangun melalui sistem penilaian portofolio, karena diyakini bahwa kejujuran merupakan bagian tak terpisahkan dari karakter profesionalisme.

Sebagai upaya untuk mendorong para penilai bersikap jujur, dilakukan hal-hal berikut.
  1. Penilaian Persepsional
    1. Penunjukan penilai persepsional, baik mahasiswa, teman sejawat dosen maupun atasan DYS, dilakukan oleh Panitia Sertifikasi Dosen (PSD), bukan oleh DYS sendiri. Nama-nama penilai persepsional tidak boleh diketahui oleh DYS.
    2. Pengisian instrumen penilaian oleh mahasiswa diharapkan dilakukan ketika mahasiswa penilai selesai mengikuti tayangan video pertemuan kuliah dalam matakuliah yang diberikan oleh DYS, agar kemampuan DYS dapat dinilai oleh mahasiswa.
    3. Penilaian oleh diri sendiri, teman sejawat dan atasan dilakukan sendirisendiri yang waktunya ditentukan oleh PSD; dengan demikian penilaian dilakukan dalam suasana tanpa tekanan, sehingga penilaian diharapkan dapat diberikan dengan lebih objektif dan realistik. Untuk menjamin objektivitas penilaian tersebut didukung dengan penilaian secara daring (online).
    4. Penilaian internal oleh penilai persepsional akan dilanjutkan ke penilaian eksternal oleh Asesor, jika telah memenuhi syarat nilai batas lulus.
  2. Penyusunan dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) hanya dapat dilakukan oleh DYS yang memenuhi persyaratan sebagai peserta Serdos.

  3. Lembar Pengesahan
    Seluruh dokumen portofolio DYS harus mendapat pengesahan dari pimpinan perguruan tinggi dengan menggunakan format yang diunduh dari laman Serdos setelah DYS menyelesaikan dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran isinya. Akibat hukum atas ketidakbenaran dokumen dan portofolio DYS menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi.


C. Kelulusan

DYS dinyatakan lulus apabila lulus penilaian gabungan yang meliputi penilaian empirikal, persepsional, penilaian Asesor pada PDD-UKTPT, dan penilaian akhir portofolio. DYS dinyatakan tidak lulus apabila salah satu komponen penilaian dinyatakan tidak lulus.

DYS yang lulus Serdos memperoleh Sertifikat Pendidik sebagai bukti dosen profesional dan memperoleh hak untuk mendapatkan tunjangan profesi dosen setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan. Sertifikat Pendidik diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) untuk disampaikan kepada dosen yang bersangkutan.

Sertifikat Pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 7). Namun demikian, sertifikat pendidik dapat dibatalkan atau tidak berlaku berdasarkan proses pembatalan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pimpinan perguruan tinggi dapat mengusulkan ke Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk pencabutan pemberlakuan sertifikat pendidik berdasarkan penilaian kelayakannya sebagai dosen. Kelayakan diukur dari kegiatan peningkatan dan pengembangan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas sebagai dosen. Penilaian dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengembangan Profesionalisme Dosen (SPPD) di perguruan tinggi yang bersangkutan. Bagi dosen yang tidak lulus sertifikasi dilakukan pembinaan sesuai dengan SPPD oleh Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) dan dapat mengikuti sertifikasi dosen pada pelaksanaan serdos tahun berikutnya setelah memenuhi syarat sebagai peserta Serdos.


D. Persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen


Dosen peserta sertifikasi (DYS) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
  2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
  4. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
  5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek; dan
  8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
Pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) atau Pimpinan Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) sebagai pengusul dosen yang disertifikasi (DYS) berkewajiban memeriksa keabsahan data calon DYS dan melaksanakan ketentuan tentang persyaratan peserta Serdos serta menandatangani Surat Pernyataan kebenaran data calon DYS.


E. Dosen berstatus Tugas Belajar dan Izin Belajar


Dosen dengan status tugas belajar atau izin belajar program Doktor (S3) dapat diikutsertakan sebagai DYS dengan dasar bahwa beban tugas belajar setara dengan 12 sks. Dosen dengan status tugas belajar, skor penilaian persepsional dari unsur mahasiswa diberi nilai rerata 4,0 dan butir 3 pada unsur penilaian pengajaran yaitu Interaksi dalam proses pembelajaran diberi skor 4.


F. Urutan Prioritas Peserta


Dosen calon peserta sertifikasi diusulkan oleh perguruan tingginya masing-masing kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sesuai dengan kuota nasional peserta Serdos berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
  1. jabatan akademik;
  2. pendidikan terakhir;
  3. nilai kemampuan dasar akademik dan kemampuan berbahasa inggris;
  4. pangkat dan golongan ruang;
  5. masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen.


G. Pembiayaan


Pembiayaan untuk penilaian portofolio DYS dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS). Pembiayaan pelaksanaan Serdos untuk dosen di bawah Kemendikbudristek dibebankan pada DIPA Ditjen Diktiristek pada tahun pelaksanaan Serdos, sedangkan pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain (mitra) dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga bersangkutan. Biaya penyelenggaraan Sertifikasi Dosen untuk Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK dapat dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan dan dikelola oleh Perguruan Tinggi Pengusul (PTU).

Pembiayaan tunjangan Serdos mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK yang sudah tersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan Serdos


BAB III
KELEMBAGAAN SERDOS


Penyelenggaraan Serdos melibatkan (1) Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek, (2) Perguruan Tinggi Pengusul (PTU), (3) Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (PTPS), dan (4) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) atau PSD PTS. Ditjen Diktiristek bertugas menetapkan kuota nasional dosen calon peserta sertifikasi; menetapkan peserta sertifikasi yang diusulkan oleh PTU; memberikan Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA); dan memberi Nomor Registrasi Sertifikat Pendidik.

Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) adalah semua PT di lingkungan Kemendikbudristek maupun Kementerian/Lembaga mitra yang mengusulkan dosennya untuk mengikuti proses Serdos. PTU yang terdiri dari PTU perguruan tinggi negeri (PTN) atau PTU perguruan tinggi swasta (PTS) mengusulkan calon peserta sertifikasi (DYS) dan bertugas untuk:
  1. melaksanakan sosialisasi sertifikasi dosen kepada calon peserta sertifikasi dosen,
  2. memvalidasi dokumen dan portofolio peserta sertifikasi dosen, dan
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi dosen di lingkungan perguruan tinggi atau LLDIKTI masing-masing seperti penilaian persepsional oleh mahasiswa, sejawat dosen, atasan, diri sendiri, dan penyusunan portofolio DYS.
Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (PTPS) adalah Perguruan tinggi yang memiliki program pascasarjana dan atau memiliki program studi yang relevan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan ditetapkan oleh Menteri. Kewenangan Perguruan Tinggi menyelenggarakan Serdos dapat dibatalkan oleh Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, jika berdasarkan evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria/persyaratan yang ditetapkan.

Guna menjalankan kegiatan Serdos, maka di tingkat kementerian dibentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD). PSD juga wajib dibentuk pada tingkat perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta atau LLDIKTI. PSD dapat berfungsi sebagai PSD-PTU dan PSD-PTPS. PSD PTU dan/atau PSD PTPS ditetapkan melalui Surat Keputusan pimpinan Perguruan Tinggi atau LLDIKTI. Pemimpin Perguruan Tinggi secara ex-officio bertindak sebagai Ketua PSD PTPS. Dalam hal PTU juga bertugas sebagai PTPS, maka PT tersebut harus menjalankan dua jenis tugas yang berbeda. Dalam tugasnya sebagai PTU, PT tersebut mengkoordinasi pelaksanaan Serdos bagi PT nya sendiri, sedangkan sebagai PTPS menjalankan tugas-tugas Penilaian Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) untuk DYS dari PT lain. Program Serdos di tingkat PT, dilaksanakan oleh Panitia Serdos (PSD) pada PTPS atau PTU sesuai perannya masing-masing dalam penyelenggaraan Serdos.

LLDIKTI bertugas mengoordinasikan PSD dari PTU PTS di lingkungan wilayahnya, menyosialisasikan prosedur dan proses berdasarkan buku panduan Serdos, dan melakukan validasi terhadap data/dokumen DYS di wilayahnya.


BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PORTOFOLIO DOSEN


A. Dokumen Portofolio Dosen

Sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dosen dengan menggunakan portofolio dosen. Portofolio dosen adalah kumpulan dokumen yang mendeskripsikan (1) kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridarma perguruan tinggi, (2) persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogis, profesional, sosial dan kepribadian, dan (3) pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi.

Portofolio Dosen tersusun atas:
  1. Data/Dokumen daftar riwayat hidup DYS;
  2. Dokumen ijazah;
  3. Dokumen keputusan penetapan jabatan fungsional dosen;
  4. Dokumen keputusan penetapan golongan/ruang kepangkatan atau yang setara;
  5. Dokumen Laporan Kinerja Dosen (LKD) 2 tahun secara berturut-turut;
  6. Data/Dokumen hasil Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
  7. Data/Dokumen hasil Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
  8. Dokumen Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek;
  9. Dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi; dan
  10. Data Penilaian Persepsional.
Seluruh data/dokumen dalam Portofolio Dosen diambil dari Pangkatan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemendikbudristek. Daftar riwayat hidup DYS diambil dari Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) Kemendikbudristek. Calon DYS melakukan validasi atas kebenaran isian data/dokumen di PDDIKTI/SISTER yang telah diinputkan oleh pihak perguruan tinggi pengusul pada bagian biodata dosen meliputi bagian profil dosen, alamat dan kontak, kualifikasi, kompetensi, kepegawaian, kependudukan, dan data keluarga. Selain itu perguruan tinggi pengusul wajib untuk memperbaharui riwayat pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang dari dosen yang akan disertifikasi.

Dokumen ijazah calon DYS sejak tingkat sarjana, dokumen surat keputusan penetapan jabatan fungsional dosen, dan dokumen keputusan penetapan golongan/ruang kepangkatan atau impassing bagi dosen non-ASN wajib dipenuhi dan diunggah ke SISTER. Data dan dokumen yang diunggah ke PDDIKTI/SISTER dapat digunakan dalam proses Serdos setelah dilakukan validasi oleh unit yang berwenang melalui SISTER.

Dokumen Laporan Kinerja Dosen (LKD) merupakan dokumen hasil penilaian atas kinerja calon DYS sebagai dosen yang berstatus MEMENUHI dan telah disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Dokumen LKD yang dibutuhkan sebagai syarat penetapan calon DYS menjadi DYS tersebut adalah dokumen LKD dua tahun terakhir (secara berturut-turut) sesuai dengan tahun pelaksanaan Serdos pada saat yang bersangkutan bertugas sebagai dosen di perguruan tinggi. Dokumen LKD dalam bentuk berkas elektronik harus diunggah ke aplikasi Serdos di SISTER.

Potensi Akademik seorang dosen dinyatakan dalam bentuk skor hasil tes yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang legal, kredibel, dan legitimate serta diakui secara nasional. Kemampuan berbahasa Inggris seorang dosen dilihat berdasarkan hasil tes yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga pengetesan kemampuan berbahasa Inggris yang mendapat pengakuan luas, terutama oleh lembaga bahasa intemasional. Dokumen hasil Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) berupa data skor dan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui Kemendikbudristek melalui mekanisme seleksi. Data/dokumen hasil TKDA dan TKBI yang telah diperoleh oleh calon DYS wajib tersedia di SISTER. Penyelenggara TKBI dan TKDA wajib melaporkan hasilnya ke Kemdikbudristek dan mencatatkannya ke dalam basis data hasil tes TKDA/TKBI. Hasil TKDA dan TKBI yang dapat dipergunakan dalam proses Serdos adalah skor terbaik yang telah tervalidasi dan diperoleh oleh calon DYS sejak yang bersangkutan diangkat sebagai dosen.

Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi penting bagi seorang dosen sebagai pendidik dalam pengelolaan pembelajaran. Indikasi rekam jejak dosen dalam mengelola proses pembelajaran dapat ditunjukkan melalui kepemilikan sertiflkat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Program Applied Aproach (AA). Dokumen sertiflkat PEKERTI/AA yang dapat digunakan dalam proses Serdos harus telah tervalidasi dan diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara yang diakui Kemendikbudristek melalui mekanisme seleksi. Perguruan tinggi penyelenggara program PEKERTI/AA wajib melaporkan dan mengunggah data/dokumen sertiflkat dari dosen peserta yang mengikuti program tersebut melalui SISTER.

Data hasil penilaian persepsional berupa rerata skor diperoleh dari 5 orang mahasiswa, 3 orang teman sejawat, atasan langsung, dan calon DYS sendiri. Penilaian ini dilakukan oleh penilai persepsional (PP) secara daring online) menggunakan instrumen berbentuk semantic differential Masing-masing butir dalam instrumen penilaian persepsional diberikan satu deskriptor, yang memiliki arti nilai interval 1 - 7. Deskriptor terdiri dari satu pasang kata sifat yang saling berlawanan untuk mendeskripsikan sisi negatif atau positif dari sifat yang diterapkan. Instrumen persepsional terdiri dari kelompok untuk kompetensi (1) pedagogik; (2) profesional; (3) kepribadian; dan (4) sosial.

Dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) berisi pernyataan diri dosen tentang kontribusi dalam pelaksanaan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi yang meliputi darma pengajaran, penelitian dan publikasi karya ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Dokumen PDD-UKTPT bidang pengajaran berupa video penjelasan tentang kuliah yang diampu serta rekaman proses pembelajaran yang dilakukan oleh DYS. Dokumen PDD-UKTPT berupa audio video yang wajib diunggah ke situs web berbagi video yang dapat ditelusuri secara daring (online).

Dokumen PDD-UKTPT bidang penelitian dan publikasi karya ilmiah berupa narasi deskriptif yang berisi pernyataan diri tentang topik/ road map penelitian dan deskripsi dari publikasi karya ilmiah yang diunggulkan dan dihasilkan selama menjadi dosen. Selain itu, DYS juga perlu menunjukkan bukti penelitian dan publikasi karya ilmiah yang telah dihasilkan.

Seperti halnya dalam bidang penelitian, dokumen PDD-UKTPT bidang pengabdian kepada masyarakat (PkM) juga berupa narasi deskriptif dalam bentuk teks yang berisi pernyataan diri dosen tentang topik PkM dan salah satu kegiatan PkM yang pernah dilakukan selama menjadi dosen berikut sasaran, perubahan yang terjadi, dukungan masyarakat, kontribusi, dan konsistensi sesuai bidang keilmuannya. Dalam dokumen ini perlu juga dilengkapi dengan bukti kegiatan PkM berupa laporan kegiatan yang telah dilaksanakannya.


B. Penilaian Portofolio Dosen

Penilaian portofolio dosen dikembangkan berdasarkan atas evaluasi dan pengalaman pelaksanaan Serdos sejak tahun 2008 hingga 2020 dan adanya tuntutan terhadap kompetensi dosen, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Tuntutan kompetensi yang bersifat langsung terkait dengan penguasaan dosen terhadap 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki dosen sesuai peraturan perundang-undangan, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian.Penilaian portofolio dosen sudah dilakukan sejak dosen memenuhi syarat eligibilitas sebagai calon DYS, penilaian persepsional internal perguruan tinggi, hingga penilaian Portofolio Dosen oleh pihak ekstemal yaitu Asesor di Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS).

Penilaian Portofolio Dosen pada dasarnya meliputi penilaian terhadap Portofolio Dosen berupa (1) kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridarma perguruan tinggi, (2) persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogis, profesional, sosial dan kepribadian, dan (3) pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi.


C. Dokumen Portofolio untuk Penetapan DYS

Calon DYS dapat ditetapkan sebagai DYS setelah memenuhi semua persyaratan sebagaimana tersebut dalam Bab II. Data kepemilikan NIDN sebagai dosen tetap atau NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau dosen paruh waktu diperoleh dari biodata calon DYS di SISTER. Demikian halnya dokumen ijazah dan penetapan jabatan fungsional dosen dan pangkat/golongan ruang (inpassing bagi dosen non-ASN) juga diperoleh dari basis data di SISTER atau PDDIKTI. Perguruan tinggi pengusul wajib melengkapi seluruh riwayat pendidikan, riwayat perolehan jabatan fungsional, riwayat penetapan golongan/ruang kepangkatan calon DYS berikut dengan dokumen bukti pendukungnya untuk dilakukan validasi oleh pihak lain sesuai dengan kewenangannya. Calon DYS melakukan validasi terhadap kebenaran isian data/dokumen yang telah tersedia di pangkalan data.

Pemenuhan syarat memiliki masa kerja sebagai Dosen di perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen diperoleh dari data riwayat perolehan jabatan fungsional dosen yang bersangkutan dari SISTER/ PDDIKTI. Sedangkan pemenuhan syarat Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut diperoleh dari dokumen portofolio berupa Dokumen Laporan Kinerja Dosen (LKD) yang merupakan dokumen hasil penilaian atas kinerja calon DYS sebagai dosen dengan status MEMENUHI dan telah disahkan dan diunggah ke pangkalan data oleh pimpinan perguruan tinggi sebagaimana tersebut di bagian Penyusunan Portofolio Dosen.

Khusus syarat TKDA dan TKBI, calon DYS wajib memenuhi nilai ambang batas. Nilai ambang batas (passing grade) TKDA adalah lebih besar atau sama dengan 530. Nilai ambang batas (passing grade) TKBI adalah lebih besar atau sama dengan 455 untuk hasil Test of English as a Foreign Language (TOEFL®) jenis ITP/PBT/ RPdT, 137 untuk TOEFL jenis CBT, 47 untuk TOEFL jenis iBT, atau 4,5 untuk International English Language Testing System (IELTSTM). Sedangkan nilai ambang batas TKBI yang diperoleh dari penyelenggara tes dalam negeri harus dapat dikonversikan kesetaraannya ke skor TOEFL dan/atau IELTS tersebut.

Data pemenuhan syarat kompetensi pedagogik dosen dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek. Perguruan tinggi penyelenggara PEKERTI/AA wajib mengunggahnya di SISTER untuk kemudian divalidasi dan digunakan sebagai data pemenuhan syarat penetapan calon DYS menjadi DYS.

Seluruh data/informasi dan dokumen dosen yang diunggah di SISTER/PDDIKTI harus sah dan benar. Apabila bukti/dokumen yang diunggah tersebut terbukti dan dinyatakan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka PSD Serdos Kemendikbudristek dapat memberikan penilaian F (fraud/failed) dan DYS dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT atau TIDAK LULUS.

Calon DYS yang telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai DYS sesuai dengan kuota peserta Serdos untuk setiap tahun pelaksanaannya berkewajiban melengkapi portofolionya berupa penyusunan dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDDUKTPT) untuk dinilai melalui Penilaian Persepsional oleh 10 orang penilai persepsional yang ditugaskan oleh PSD PTU.


D. Penilaian Persepsional

Salah satu dokumen pada portofolio dosen adalah data hasil penilaian persepsional dari internal perguruan tinggi. Penilaian persepsional untuk DYS dilakukan oleh 5 orang mahasiswa, 3 orang teman sejawat, atasan langsung, dan DYS sendiri. Penilaian persepsional digunakan untuk menilai kinerja dosen berdasarkan persepsi penilai menggunakan instrumen penilaian persepsional setelah melihat portofolio dosen pada PDD-UKTPT. Mahasiswa dapat ditugasi menjadi penilai persepsional untuk DYS apabila mereka telah selesai mengikuti perkuliahan yang disampaikan oleh DYS. Sedangkan penilai persepsional dari unsur teman sejawat adalah kolega dosen yang telah mengenal dan berinteraksi langsung dengan DYS pada perguruan tinggi yang sama dan dapat mendeskripsikan peran dan kontribusi DYS dalam kegiatan pengembangan tridarma perguruan tinggi.

Proses penilaian persepsional terhadap DYS dilakukan secara daring {online). PSD PTU mengelola proses penilaian persepsional dan bertanggung jawab terhadap penugasan pihak-pihak sebagai Penilai Persepsional (PP) dalam aplikasi Serdos di SISTER. Instrumen Penilaian Persepsional DYS untuk masing-masing unsur penilai mahasiswa, dosen sejawat, atasan, dan diri DYS dapat dilihat pada bagian akhir dokumen ini. Bagi dosen yang sedang tugas belajar tidak memerlukan penilaian persepsional dari unsur mahasiswa dan kepadanya diberikan rerata skor 4,0.

Adapun tatacara penilaian persepsional disajikan sebagai berikut.
  1. Setiap skor butir yang diberikan oleh kelompok penilai (mahasiswa, teman sejawat, atasan, dan diri sendiri) diambil sebagai skor butir tersebut. Penilaian ini dilakukan oleh penilai persepsional (PP) secara on-line menggunakan instrumen berbentuk semantic differential. Masing-masing butir dalam instrumen penilaian persepsional diberikan satu deskriptor, yang memiliki arti nilai interval 1- 7. Deskriptor terdiri dari satu pasang kata sifat yang saling berlawanan untuk mendeskripsikan sisi negatif atau positif dari sifat yang diterapkan.
  2. Selain memberikan penilaian persepsional sebagaimana pada butir 1, penilai persepsional dari unsur teman sejawat harus membuat pernyataan dengan cara menuliskan deskripsi peran dan kontribusi DYS yang dinilainya dalam kegiatan pengembangan tridarma perguruan tinggi pada unsur penelitian dan publikasi karya ilmiah dan/atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh DYS bersama dengan penilai persepsional dari unsur teman sejawat tersebut. Pernyataan dari penilai unsur teman sejawat ini akan menjadi satu kesatuan dalam Dokumen PDD-UKTPT DYS.
  3. Skor komponen kompetensi dan total instrumen dijumlahkan dari setiap skor butir.
  4. Skor komponen kompetensi dan total instrumen untuk setiap calon DYS dihitung menurut rata-rata skor masing-masing kelompok pengisi (mahasiswa, teman sejawat, atasan, dan diri sendiri). Selanjutnya, rerata skor komponen kompetensi dan total instrumen dari seluruh kelompok pengisi dicari berdasarkan rerata skor komponen kompetensi dan total dari kelompok pengisi dengan bobot yang sama besar.
  5. Skor pada butir 3 di atas, dipakai untuk penetapan kelulusan dosen pada penilaian persepsional menurut aturan berikut: (1) rerata masing-masing komponen kompetensi > 4,0 (lebih besar dari empat koma nol); dan (2) rerata total instrumen > 4,5 (lebih besar dari empat koma lima). Untuk memudahkan penilaian maka skor rerata komponen kompetensi dan skor rerata total disajikan pada Tabel 1.
Rumus untuk menghitung rerata skor komponen menurut kelompok mahasiswa dijelaskan berikut ini.

di mana: XKomp MHS t adalah rerata masing-masing komponen untuk mahasiswa penilai ke i, yang dapat dicari dengan menjumlahkan skor seluruh butir dalam masing-masing komponen dan membaginya dengan jumlah butir dalam komponen; i adalah 1, 2, 3, 4, dan 5. Perlu diketahui bahwa komponen kompetensi dalam instrumen persepsional ada empat, yaitu komponen pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial.


Hal yang sama untuk menghitung rerata skor komponen kompetensi dari unsur penilai teman sejawat. Rumus untuk menghitung rerata skor komponen kompetensi menurut kelompok sejawat dapat dituliskan dan dijelaskan sebagai berikut.


di mana: XKomp SJWT i adalah rerata masing-masing komponen kompetensi untuk sejawat penilai ke-i, yang dapat dicari dengan menjumlahkan skor seluruh butir dalam masing-masing komponen kompetensi tersebut dan membaginya dengan jumlah butir dalam komponen kompetensi tersebut. Nilai i adalah 1, 2, dan 3 sesuai dengan jumlah penilai persepsional dari unsur teman sejawat. Sedangkan komponen kompetensi dalam instrumen persepsional ada empat, yaitu komponen pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial.

Rumus untuk menghitung rerata skor komponen kompetensi menurut atasan dan diri sendiri dapat langsung diperoleh dengan menjumlahkan skor butir dalam komponen kompetensinya dan dibagi jumlah butir dalam komponen kompetensi tersebut.

Rumus untuk menghitung rerata skor untuk masing-masing komponen kompetensi adalah sebagai berikut.


Sedangkan untuk menghitung rerata skor total instrumen yang disebut sebagai Nilai Persepsional DYS (NPD) digunakan rumus sebagai berikut.


di mana: Xtotal MHS, Xtotal SJWT, Xtotal ATASAN, Xtotal DYS adalah rerata total instrumen untuk mahasiswa, sejawat, atasan, dan diri sendiri. Khusus untuk Xtotal MHS dan Xtotal SJWT dicari dengan menjumlahkan skor total instrumen dari setiap anggota kelompok penilai dan membagi dengan jumlah penilai dan selanjutnya hasilnya dibagi banyak butir dalam instrumen. Sedangkan untuk dua rerata lainnya, cukup dicari dengan menjumlahkan skor masing-masing penilai dan dibagi dengan jumlah butir dalam instrumen.

Seluruh perhitungan penilaian persepsional dilakukan secara otomatis oleh sistem aplikasi online Serdos. Apabila penilaian persepsional terbukti dilakukan tidak sesuai dengan aturan, maka PSD Serdos Kemendikbudristek dapat memberikan penilaian F (fraud/failed) dan DYS dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT atau TIDAK LULUS.


E. Penilaian Kualifikasi Akademik dan Unjuk Kerja Tridarma

Penilaian kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridarma perguruan tinggi diperoleh dari data pendidikan tertinggi sesuai bidang penugasan sebagai dosen dan perolehan jabatan fungsional dosen. Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya, merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu jenjang pendidikan tinggi.

Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional Dosen (NKAJF) ditentukan oleh (1) Jabatan akademik yang dimiliki DYS dan (2) Pendidikan Tertinggi DYS sesuai dengan bidang penugasannya. Penskoran NKAJF disajikan pada Tabel 2 berikut ini.



F. Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)

Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi merupakan bagian dari portofolio yang dinilai secara ekstemal oleh Asesor di PTPS. Pernyataan Diri Dosen adalah “pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi”. Instrumen Pernyataan Diri Dosen terdiri atas tiga unsur yaitu (A) Pengajaran; (B) Penelitian dan Publikasi Kaiya Ilmiah; dan (C) Pengabdian kepada Masyarakat.

DYS wajib menyusun Dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam unjuk kerja tridarma perguruan tinggi (PDD-UKTPT) sesuai dengan rambu-rambu dalam instrumen Pernyataan Diri Dosen. Pernyataan Diri Dosen disampaikan dalam bentuk audio visual yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat untuk darma pengajaran dan dalam bentuk narasi deskriptif untuk darma penelitian dan publikasi kaiya ilmiah dan darma pengabdian kepada masyarakat. Dalam menyusun PDD-UKTPT, DYS diharuskan membuat pernyataan dan menyampaikan bukti untuk setiap kegiatan yang telah dan sedang dilakukan sebagai contoh nyata, sehingga akan bersifat unik dan berbeda dari satu DYS dengan DYS yang lain. Oleh sebab itu objektivitas DYS dalam membuat pernyataan diri sendiri dapat menjadi gambaran kejujuran dan profesionalitas dosen. Ketidakjujuran di dalam menyusun dokumen PDDUKTPT merupakan tindakan yang melanggar norma etika akademik.

Sesuai dengan semangat "Merdeka Belajar - Kampus Merdeka", DYS perlu membuat mission statement yang berisi pernyataan tentang darma yang dipilih untuk dikontribusikan paling besar sebagai seorang pendidik, di mana DYS dapat memilih salah satu darma dari tridarma (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) yang akan menjadi pilihan utama untuk dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan passion-nya sebagai pendidik. Dengan demikian, DYS perlu menentukan bobot penilaian untuk masing-masing unsur pada PDD-UKTPT sesuai dengan keinginannya, dengan catatan bobot masing-masing unsur paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total bobot untuk 3 (tiga) unsur PDD-UKTPT.

Adapun rambu-rambu penyusunan PDD-UKTPT untuk masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut.
  1. Unsur Pengajaran
    DYS wajib membuat sebuah audio visual (video) pernyataan diri dosen dalam total durasi paling lama 30 menit yang diunggah ke situs web berbagi video yang dapat ditelusuri secara online yang berisi:
    1. penjelasan tentang salah satu mata kuliah yang akan disampaikannya yang meliputi DIA (delivery, interaction, assessment) berupa deskripsi mata kuliah, kemampuan yang diharapkan, materi pembelajaran, sistem pembelajaran (mode perkuliahan), metode pembelajaran, interaksi antara DYS dan mahasiswa, sistem penilaian mata kuliah (teknik dan indikator) sesuai dengan RPS, dan
    2. rekaman proses pembelajaran/perkuliahan mata kuliah tersebut. Rekaman ini dapat berupa:
      1. video rekaman pembelajaran tatap muka/tatap maya (synchronous), dalam bentuk real classroomatau microteaching, baik mata kuliah teori atau praktik, atau
      2. video rekaman proses pembelajaran asynchronous/rekaman pembelajaran blended/hybrid. Video ini perlu disertai dengan alamat akses (uniform resource locator - URL) kuliah pada Learning Management System (LMS) yang digunakan lengkap dengan akun akses untuk Asesor.
  2. Unsur Penelitian dan Publikasi Karya Ilmiah
    DYS wajib menyiapkan 2 (dua) jenis dokumen sebagai berikut.
    1. Narasi deskriptif berupa teks yang berisi pernyataan diri tentang topik/road map penelitian dan deskripsi salah satu publikasi karya ilmiah yang diunggulkan dan dihasilkan selama menjadi dosen berikut makna dan kegunaan, nilai inovasi, publikasi dan desiminasi, dan konsistensi pengembangan keilmuan yang dilakukannya.
    2. Bukti Penelitian dan Publikasi Karya Ilmiah yang diunggah ke daftar riwayat penelitian dan publikasi karya ilmiah pada aplikasi Serdos di SISTER yang dapat ditelusuri keberadaannya berupa:
      1. Daftar Penelitian dan Laporan Penelitiannya, dan
      2. Daftar Publikasi Karya Ilmiah berupa artikel yang dipublikasikan dalam jumal ilmiah.
  3. Unsur Pengabdian kepada Masyarakat
    DYS wajib menyiapkan 2 (dua) jenis dokumen sebagai berikut.
    1. Narasi deskriptif berupa teks yang berisi pernyataan diri tentang topik PkM dan salah satu kegiatan PkM yang pernah dilakukan selama menjadi dosen berikut sasaran, kontribusi DYS, perubahan yang terjadi (tingkat ketercapaian dan dampaknya), dukungan masyarakat, dan konsistensi sesuai bidang keilmuannya.
    2. Bukti Pengabdian kepada Masyarakat yang diunggah ke daftar riwayat pengabdian kepada masyarakat pada aplikasi Serdos di SISTER berupa daftar pengabdian kepada masyarakat dan Laporan Kegiatannya yang dapat ditelusuri keberadaannya.
Setelah DYS menyusun Dokumen PDD-UKTPT dengan melakukan finalisasi pada aplikasi Serdos di SISTER dan dokumen Portofolio Dosen dinyatakan lengkap, maka dokumen Portofolio Dosen tersebut harus mendapat pengesahan dari pimpinan PTU. Pengesahan dilakukan dengan menggunakan lembar yang format-nya telah ditentukan dan dapat diunduh dari laman Serdos serta diunggah ke laman Serdos SISTER oleh PSD PTU. Setelah disahkan, PSD PTU baru dapat mengusulkan DYS untuk penilaian PDD-UKTPT secara eksternal di PTPS. Pengesahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran isi dari Portofolio Dosen.


G. Penilaian PDD-UKTPT

Setiap dokumen portofolio PDD-UKTPT dinilai oleh 2 (dua) orang Asesor dengan rumpun ilmu yang sama dengan rumpun ilmu DYS yang ditugaskan oleh Ketua PSD PTPS. Asesor di PTPS tidak boleh ditugaskan untuk menilai DYS yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan PTPS atau asal Asesor. Dosen tetap di perguruan tinggi dapat diangkat dan ditugasi sebagai Asesor Sertifikasi Dosen setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Memiliki jabatan akademik Profesor atau Lektor Kepala berkualifikasi Doktor;
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA) yang diperoleh setelah lulus dalam penyamaan persepsi yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek;
  4. Memiliki komitmen dan integritas untuk bertugas sebagai Asesor;
  5. Mendapat tugas dari perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai PTPS.
Setiap Asesor harus dapat menjaga kerahasiaan akunnya untuk menilai portofolio PDD-UKTPT DYS dan mampu melaksanakan penilaiannya secara online dengan merujuk pada dokumen Portofolio Dosen seperti daftar riwayat hidup (CV) DYS yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Selain itu Asesor bertugas untuk mengesahkan hasil penilaian portofolio dosen dan melakukan rekonsiliasi dengan Asesor pasangan di bawah koordinasi PSD, jika terjadi perbedaan hasil akhir penilaian.

Penilaian PDD-UKTPT DYS oleh 2 (dua) orang Asesor harus dilakukan secara terpisah dam bekerja secara independen. Selama proses penilaian, Asesor dan PSD PTPS wajib menjaga kerahasiaan informasi penilaian PDDUKTPT kepada DYS yang sedang dinilai maupun PSD PTU asal DYS. Untuk menjaga kualitas dan objektivitas penilaian, disarankan setiap harinya seorang Asesor memeriksa sebanyak-banyaknya 8 (delapan) portofolio DYS.

Penilaian PDD-UKTPT dilakukan oleh Asesor di PTPS secara on-line sesuai dengan rubrik atau panduan penilaian. Rubrik atau panduan penilaian PDD-UKTPT memberikan rambu-rambu penilaian kualitas untuk setiap kegiatan yang dilakukan DYS sesuai dengan unsur tridarma perguruan tinggi. Rambu-rambu penilaian dibuat dalam bentuk semantic differential dengan satu (atau lebih) deskriptor untuk setiap butir, yang memiliki arti nilai interval 1 - 7 untuk setiap deskriptor. Deskriptor terdiri dari satu pasang kata sifat yang saling berlawanan untuk mendeskripsikan harkat terendah dan harkat tertinggi dari sifat yang diterapkan. Secara lengkap penjabaran tiap unsur menjadi butir-butir serta deskriptor untuk masing-masing butir dalam penilaian Pernyataan Diri Dosen dapat dilihat pada Tabel 3.


Penilaian PDD-UKTPT dilakukan dengan pemberian skor pada setiap butir. Pemberian skor PDD-UKTPT DYS ini dilakukan dengan berpedoman pada rubrik yang tersedia dengan rambu-rambu sebagai berikut.
  1. Pemberian skor dilakukan untuk setiap butir dengan memanfaatkan rubrik yang ada. Asesor memberi skor dengan melihat/menyimak isi pernyataan diri dosen yang dikuatkan dengan daftar riwayat hidup dosen dan bukti kegiatan pelaksanaan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi dalam rentang skor yang ada dalam rubrik.
  2. Rerata skor setiap unsur (NUX) dalam penilaian PDD-UKTPT diperoleh dengan menjumlahkan seluruh skor pada unsur tersebut kemudian dibagi dengan jumlah butir dalam unsur yang dinilai. Dalam penilaian PDDUKTPT ada tiga unsur yang dinilai yaitu Pengajaran (PG) yang terdiri dari 5 butir, Penelitian dan Publikasi Karya Ilmiah (LITKI) yang terdiri dari 5 butir, dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang terdiri dari 5 butir. Dengan demikian rerata skor untuk setiap unsur pada PDD-UKTPT dihitung dengan rumus sebagai berikut.

  3. Nilai Pernyataan Diri Dosen dari masing-masing Asesor didapatkan dengan menjumlahkan rerata skor tertimbang untuk masing-masing unsur sesuai dengan persentase bobot (sebagai koefisien pengali) masing-masing unsur yang telah ditentukan oleh DYS. Persentase bobot masing-masing unsur ditetapkan paling kecil 10% dari total bobot keseluruhan unsur. Dengan demikian Nilai Pernyataan Diri Dosen dari masing-masing Asesor (NAX) dapat dihitung dengan rumus:

    dengan x menunjukkan peran sebagai Asesor ke-1 atau ke-2, BUPG adalah bobot unsur pengajaran, BULITKI, adalah bobot unsur penelitian dan publikasi karya ilmiah, BUPKM adalah bobot unsur pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan NUPGx, NULITKIx, dan NUPKMx masing-masing menunjukkan rerata skor unsur pengajaran, penelitian dan publikasi karya ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat dari masing-masing Asesor.
  4. DYS dinyatakan lulus dalam penilaian PDD-UKTPT oleh masing-masing Asesor, apabila NAX > 4,0 (lebih besar dari empat koma nol). Apabila terjadi perbedaan kesimpulan penilaian PDD-UKTPT oleh dua Asesor, maka Ketua PSD PTPS memfasilitasi untuk dilakukan rekonsiliasi penilaian dari kedua Asesor untuk memperoleh keputusan LULUS atau TIDAK LULUS. Jika rekonsiliasi tidak tercapai maka keputusan kelulusan DYS menjadi kewenangan Ketua PSD PTPS.
  5. Nilai akhir PDD-UKTPT DYS (NPDD) ditetapkan dengan menghitung skor rerata dari masing-masing asesor NAX dengan rumus NPDD = (NA1+NA2)/2
  6. DYS dinyatakan LULUS dalam penilaian PDD-UKTPT, apabila hasil penilaian oleh masing-masing Asesor menyatakan LULUS.
  7. Apabila ditemukan bukti terjadinya kecurangan dalam PDD-UKTPT yaitu adanya kemiripan > 75% dari narasi deskriptif unsur penelitian dan publikasi karya ilmiah, dan/atau unsur pengabdian kepada masyarakat atau ditemukan dokumen bukti pada pernyataan diri dosen yang tidak benar atau melanggar integritas akademik, maka Asesor, PSD PTPS, dan/atau PSD Serdos Kemendikbudristek dapat memberikan penilaian F (fraud/failed) dan DYS dinyatakan TIDAK LULUS.


H. Perhitungan Penilaian Akhir Portofolio

Nilai Akhir Portofolio (NAP) adalah hasil perhitungan rerata tertimbang antara nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional (NKAJF), Nilai Persepsional DYS (NPD), dan Nilai Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (NPDD) dengan rincian sebagaimana pada Tabel 4.


Dengan demikian untuk menghitung Nilai Akhir Portofolio (NAP) digunakan ramus:

NAP = 0,35 NKAJF + 0,10 NPD + 0,55 NPDD

DYS dinyatakan lulus Penilaian Akhir Portofolio jika NAP > 4,2 (lebih besar dari empat koma dua).


I. Kelulusan Peserta Sertifikasi Dosen

Seluruh perhitungan penilaian portofolio DYS dilakukan secara langsung oleh sistem aplikasi online Serdos. DYS dinyatakan LULUS Serdos jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
  1. Lulus Penilaian Persepsional,
  2. Lulus Penilaian PDD-UKTPT oleh Asesor, dan
  3. Lulus Penilaian Akhir Portofolio.
Jadi, seorang DYS dinyatakan LULUS Sertifikasi Dosen hanya apabila ketiga unsur penilaian tersebut dinyatakan LULUS.


J. Sertifikat Pendidik untuk Dosen

Dosen yang telah melewati proses sertifikasi dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangannya mengajar. Sertifikat Pendidik dikeluarkan dan diterbitkan oleh PTPS sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. Sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh PTPS mencantumkan Nomor Registrasi Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek sebagai salah satu bahan kendali bagi perguruan tinggi yang mengeluarkan sertifikat.

Nomor pada sertifikat untuk dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu (1) nomor blanko sertifikat, (2) nomor registrasi sertifikat pendidik untuk dosen dari Kemendikbudristek, (3) nomor urut keluaran PTPS, dan (4) nomor induk dosen (NIDN/ NIDK). Nomor blanko sertifikat adalah nomor urut blanko yang telah diterbitkan oleh percetakan di mana sertifikat dicetak pada tahun sertifikasi dosen berjalan. Nomor urut keluaran PTPS diberikan/dibuat oleh PTPS berdasarkan kriteria pada masing-masing PTPS. Nomor registrasi Serdos diberikan oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek sesudah peserta tersebut lulus.


BAB V
PENJAMINAN MUTU SERDOS


Penjaminan mutu terhadap proses Serdos oleh PTU/PTPS dilakukan secara internal oleh masing-masing Perguruan Tinggi dan secara eksternal oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Penjaminan mutu dijalankan dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev), baik secara online maupun dengan visitasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan fungsi pengawasan terhadap (1) kesesuaian pelaksanaan proses Serdos dengan ketentuan yang telah ditetapkan, (2) kendala dan masalah yang dihadapi perguruan tinggi dalam pelaksanaan Serdos, dan (3) antisipasi Perguruan Tinggi dalam program-program pembinaan dosen pra dan pasca sertifikasi.


A. Monitoring dan Evaluasi Internal

Monitoring dan evaluasi internal terhadap proses Serdos menjadi tanggung jawab pimpinan Perguruan Tinggi. Pimpinan Perguruan Tinggi menugaskan Tim Penjaminan Mutu untuk melakukan monev internal dengan tujuan untuk menilai efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan Serdos. Hasil monev dilaporkan kepada Ditjen Diktiristek sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan. Secara khusus monitoring dan evaluasi internal dilakukan terhadap aspek-aspek sebagai berikut.
  1. Apakah unit penyelenggara Serdos melaksanakan pelatihan untuk Asesor? Sejauh mana efektivitas pelatihan tersebut? Bagaimana evaluasi calon Asesor terhadap penyelenggaraan pelatihan?
  2. Bagaimana proses persiapan penyelenggaraan Serdos?
  3. Bagaimana proses penyelenggaraan Serdos?
  4. Apakah laporan pelaksanaan Serdos kepada Ditjen Diktiristek telah dibuat dan disampaikan?
  5. Bagaimana pencatatan dan dokumentasi proses Serdos yang diselenggarakan?
  6. Bagaimana akuntabilitas pemanfaatan anggaran Serdos?
  7. Masalah-masalah apa yang timbul dalam pelaksanaan Serdos dan bagaimana pemecahan masalahnya?
  8. Rumusan usulan perbaikan apa untuk Serdos periode berikutnya?
  9. Apa simpulan FTPS tentang penyelenggaraan Serdos secara umum?


B. Monitoring dan Evaluasi Eksternal

Monitoring dan evaluasi (monev) eksternal bertujuan menilai apakah program Serdos dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Penyelenggaraan Serdos. Kegiatan monev juga bertujuan mencegah Serdos menjadi sekedar formalitas untuk mendapatkan tunjangan profesi. Selain itu monev juga bertugas mengawal penyelenggaraan dan tindak lanjut program di Perguruan Tinggi, sehingga dapat mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan profesionalisme dosen.
  1. Monitoring

    Monitoring dijalankan oleh Ditjen Diktiristek dan Perguruan Tinggi pada setiap saat, melalui penelaahan terhadap laporan penyelenggaraan Serdos yang dikirimkan oleh Perguruan Tinggi. Laporan dari Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya memuat (a) daftar dosen yang mengikuti program Serdos, (b) proses pelaksanaan Serdos, (c) hasil pelaksanaan Serdos, (d) masalah yang dihadapi serta cara mengatasinya, dan (e) upaya Perguruan Tinggi untuk memantau unjuk kerja dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

  2. Evaluasi

    Evaluasi oleh Ditjen Diktiristek atau oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk dapat dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Evaluasi dapat dijalankan melalui site visit (kunjungan lapangan) dan/atau telaah laporan dari setiap PTPS. Dalam evaluasi dengan site visit, evaluator melakukan wawancara dengan dosen yang mengikuti program Serdos, penyelenggara Serdos, dan pimpinan Perguruan Tinggi, untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Selain itu, evaluasi juga dijalankan dengan melakukan observasi terhadap proses Serdos untuk pengembangan pasca Serdos.

    Evaluasi dapat pula dijalankan dengan mengundang para penyelenggara program untuk mempresentasikan laporan pekerjaannya dalam suatu forum evaluasi, sehingga evaluator memperoleh data evaluasinya melalui wawancara.


C. Unit Penjaminan Mutu Serdos

Ditjen Diktiristek menjalankan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Serdos di PTPS melalui Unit Penjaminan Mutu yang bersifat ad-hoc. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap PTPS, Unit Penjaminan Mutu Serdos memberikan rekomendasi kepada Ditjen Diktiristek tentang status PTPS. Rekomendasi dapat berbentuk (1) penugasan kembali untuk terns beroperasi, (2) perlu pembinaan, atau (3) pembatalan penugasannya.


BAB VI

PEMBINAAN DAN SANKSI



A. Pembinaan dan Sanksi Bagi Peserta Serdos

Pada hasil penilaian portofolio sertifikasi pendidik untuk dosen (Serdos), peserta/dosen dapat dinyatakan lulus atau tidak lulus. Bagi peserta yang lulus seluruh penilaian portofolio akan mendapat sertifikat pendidik sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mengikuti proses sertifikasi, mulai dari eligibilitas sebagai calon Dosen Yang disertifikasi (calon DYS) hingga penilaian akhir DYS dan dinyatakan lulus yang dinyatakan pada acara yudisium lokal (PTPS) dan ditetapkan pada yudisium nasional oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi peserta Serdos yang dinyatakan tidak lulus penilaian portofolio, maka dosen dapat mengikuti Serdos pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikat Pendidik untuk Dosen.

Berdasarkan data empiris, peserta yang tidak lulus Serdos dapat diakibatkan oleh berbagai sebab, diantaranya (1) tidak memenuhi kriteria penilaian minimal deskripsi/pernyataan diri; (2) tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Serdos; (3) terindikasi tindak plagiat atau pemalsuan dokumen. Data lain menunjukkan adanya peserta yang telah mengikuti Serdos lebih dari 3 kali, namun tidak atau belum berhasil lulus. Hal tersebut memerlukan upaya pembinaan untuk tujuan peningkatan mutu sumber daya manusia perguruan tinggi. Untuk itu, pada pedoman Serdos ditambahkan bagian yang menjelaskan sanksi terhadap peserta yang tidak lulus dikarenakan berbagai sebab tersebut, sebagai berikut.

1. Peserta yang tidak lulus setelah mengikuti Serdos 3 kali

Peserta yang telah mengikuti kegiatan Serdos sebanyak 3 kali dan hasil penilaian portofolionya menyatakan tetap tidak lulus, maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti Serdos ke empat kalinya, kecuali telah melalui proses pembinaan selama 1 (satu) tahun oleh Perguruan Tinggi. Apabila pada kali ke empat mengikuti Serdos, peserta tersebut tidak lulus maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Serdos.

2. Peserta yang tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Serdos

Peserta yang memenuhi persyataran dan dinyatakan eligibel untuk masuk dalam daftar calon DYS, namun peserta tersebut tidak menyelesaikan rangkaian kegiatan yang ditetapkan dalam proses Serdos, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti Serdos tahun berikutnya, kecuali telah melalui proses pembinaan selama 1 (satu) tahun oleh Perguruan Tinggi. Apabila pada kali ke kedua mengikuti Serdos, peserta tersebut juga tidak menyelesaikan rangkaian kegiatan Serdos, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Serdos.

3. Peserta yang tidak lulus dengan nilai F

Peserta yang telah mengikuti kegiatan Serdos dan hasil penilaian portofolio dinyatakan tidak lulus dengan nilai F, maka yang bersangkutan dapat mengikuti Serdos pada tahun (n + 2), di mana n adalah tahun keikutsertaan Serdos sebelumnya, setelah yang bersangkutan diberikan pembinaan oleh Perguruan Tinggi. Apabila hasil penilaian portofolio Serdos untuk kedua kalinya kembali dinyatakan tidak lulus dengan nilai F, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Serdos.


B. Pembinaan dan Sanksi Bagi Asesor

Asesor memberikan penilaian portofolio DYS secara sungguh-sungguh dengan memilih skor dalam interval penilaian untuk tampilan dan Pemyaan Diri setiap DYS sesuai dengan rubrik penilaian. Dalam proses penilaian portofolio, Asesor mencermati kesesuaian tampilan video dan pernyataan diri dengan materi dan bukti yang disampaikan DYS. Setelah menilai portofolio DYS lengkap, Asesor mengisi kolom komentar penilaian terhadap hasil penilaiannya.

Penilaian Asesor berpengaruh besar terhadap hasil penilaian keseluruhan terhadap DYS untuk menentukan LULUS atau TIDAK LULUS dalam Serdos. Untuk itu, kecermatan, kesungguhan, dan integritas Asesor diutamakan dalam proses penilaian portofolio DYS. Apabila dalam proses penilaian, Asesor tidak mengindahkan kaidah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman Serdos, maka dianggap Asesor telah menyalahi ketentuan (misconduct) dan akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara penugasan sebagai Asesor selama 1 (satu) tahun kegiatan Serdos.


C. Pembinaan dan Sanksi Bagi PSD PTU

Panitia Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Perguruan Tinggi Pengusul (PSD PTU) adalah panitia yang diberi tugas secara resmi oleh perguruan tinggi yang mengusulkan calon DYS untuk mengikuti Serdos pada tahun dan gelombang berjalan. PSD PTU bertanggung jawab terhadap (1) usulan daftar calon DYS yang telah memenuhi persyaratan (eligibel) untuk mengikuti kegiatan Serdos dengan memperhatikan ketentuan pada pedoman Serdos; (2) penyiapan Penilai Persepsional (PP) dan distribusi PP setiap DYS; dan (3) Hasil penilaian PP. Apabila ditemukan PSD PTU menyalahi ketentuan (misconduct), akan dikenakan sanksi berupa tidak diberikan alokasi DYS untuk mengikuti Serdos selama satu tahun, dimulai pada periode Serdos tahun berikutnya.


D. Pembinaan dan Sanksi Bagi PSD PTPS

Panitia Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PSD PTPS) adalah panitia yang diberi tugas secara resmi oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen untuk melaksanakan penilaian terhadap DYS. PSD PTPS bertugas dan bertanggungjawab terhadap (1) penyiapan dan penetapan Asesor; (2) distribusi Asesor untuk DYS yang sesuai bidang ilmu; dan (3) hasil penilaian akhir portofolio. Apabila dari hasil evaluasi, ditemukan PSD PTPS tidak memiliki kinerja yang baik dan/atau menyalahi ketentuan (misconduct), akan dikenakan sanksi berupa pencabutan kewenangan sebagai PTPS oleh Menteri.


INSTRUMEN PENILAIAN PERSEPSIONAL
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

Penilaian oleh Mahasiswa


Petunjuk

Sesuai dengan yang Saudara lihat dalam tayangan video pembelajaran dan yang Saudara ketahui sehari hari, berilah penilaian secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab terhadap dosen Saudara. Informasi yang Saudara berikan hanya akan dipergunakan dalam proses sertifikasi dosen dan tidak akan berpengaruh terhadap status Saudara sebagai mahasiswa. Penilaian dilakukan terhadap aspek-aspek dalam tabel berikut dengan cara memilih interval penilaian pada kolom penilaian.



INSTRUMEN PENILAIAN PERSEPSIONAL
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

Penilaian oleh Dosen Sejawat


Petunjuk

Sesuai dengan yang Saudara lihat dalam tayangan video pembelajaran dan yang Saudara ketahui sehari hari, berilah penilaian secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab terhadap sejawat Saudara. Informasi yang Saudara berikan hanya akan dipergunakan dalam proses sertifikasi dosen. Penilaian dilakukan terhadap aspek-aspek dalam tabel berikut dengan cara memilih interval penilaian pada kolom penilaian.


Uraikan kontribusi DYS dalam kegiatan penelitian, publikasi karya ilmiah, dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang Saudara juga terlibat di dalamnya.



INSTRUMEN PENILAIAN PERSEPSIONAL
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

Penilaian oleh Atasan Langsung

Petunjuk

Sesuai dengan yang Saudara lihat dalam tayangan video pembelajaran dan yang Saudara ketahui sehari hari, berilah penilaian secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab terhadap dosen yang disertifikasi (DYS). Informasi yang Saudara berikan hanya akan dipergunakan dalam proses sertifikasi. Penilaian dilakukan terhadap aspek-aspek dalam tabel berikut dengan cara memilih interval penilaian pada kolom penilaian.



INSTRUMEN PENILAIAN PERSEPSIONAL
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

Penilaian oleh Dosen Yang Disertifikasi

Petunjuk

Berilah penilaian secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab terhadap aktivitas yang Saudara lakukan sebagai dosen. Informasi yang Saudara berikan hanya akan dipergunakan dalam proses sertifikasi dosen. Penilaian dilakukan terhadap aspek-aspek dalam tabel berikut dengan cara memilih interval penilaian pada kolom penilaian.



Pit. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI,
TTD.
NIZAM
NIP 196107061987101001


Lampiran :
1. Salinan PO Serdos 2022 Download
2. Salinan PO Serdos 2021 Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

1 comment for "Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2022 (PO SERDOS 2022)"

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...