Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberian NIDN bagi Dosen Tetap Non (bukan) PNS di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)


Hai Sobat sekalian Kingramli.com

Berikut kami bawakan edaran lama terkait dosen tetap non-PNS di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Edaran ini memberikan status jelas kepada dosen tetap non-PNS di PTN untuk diusulkan unruk mendapatkan NIDN yang efeknya mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan dosen tetap lainnya, seperti mengikuti kegiatan Sertifikasi untuk Pendidik (Serdos), memiliki karir jabatan akademik, memperoleh beasiswa, dan memperoleh data bantuan penelitian, tentunya setelah memenuhi persyaratan yang disyaratkan untuk mendapatkan NIDN

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Iptek DIkti Nomor 1387//D2/KP/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Pemberian NIDN bagi dosen tetap non (bukan) PNS.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Surat edaran dapat di download di link berikut

Kepada Yang Terhormat
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
di Lingkungan Kemenristekdikti dan Kementerian/Lembaga Lain

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menetapkan Permenristekdikti No. 26 Tahun 2015 j.o. No.2 Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi, yang diantaranya mengatur pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi dosen tetap atau penuh waktu di perguruan tinggi negeri. Seiring dengan pertumbuhan program studi dan jumlah mahasiswa serta terbatasnya formasi pengangkatan dosen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik di bawah Kemenristekdikti maupun di Kementerian/Lembaga Lain, telah melakukan perekrutan dosen tetap non-PNS. Berkenaan denga keberadaan dosen tetap non-PNS ini, kami sampaikan hal-hal berikut :
  1. Dosen tetap non (bukan) PNS dapat diusulkan untuk mendapatkan NIDN dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 26 tahun 2015 j.o. No. 2 tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik.
  2. Pemberian NIDN untuk dosen tetap non-PNS hanya akan diberikan kepada dosen yang memiliki persyaratan perjanjian kerja (kontrak) dengan perguruan tinggi negeri untuk jangka waktu minimal 4 (empat) tahun yang dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan.
  3. Dengan diberikannya NIDN kepada dosen tetap non PNS, maka dosen tersebut mempunyai kewajiban dan hak setara dengan dosen tetap lainnya, seperti mengikuti kegiatan Sertifikasi untuk Pendidik (Serdos), memiliki karir jabatan akademik, memperoleh beasiswa, dan memperoleh data bantuan penelitian.
  4. Khusus dosen non-PNS yang diangkat oleh Rumah Sakit Pendidikan yang berada di satuan administrasi pangkal di luar Kemenristekdikti, maka tidak diberikan NIDN melainkan diberikan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) sesuai aturan yang berlaku.
Demikian atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih

Direktur Jenderal
ttd
Ali Ghufron Mukti
NIP 196205171989031002

Tembusan:
1. Menristekdikti
2. Sekjen Kemenristekdikti
3. Eselon I di lingkungan Kemenristekdikti

LAMPIRAN SURAT ASLI

1 comment for "Pemberian NIDN bagi Dosen Tetap Non (bukan) PNS di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)"

  1. Ingin tahu apa saja makanan yang sering membuat jerawatmu nambah? Yuk simak Jenis Makanan Yang Menimbulkan Jerawat

    ReplyDelete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...